Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PEMBELAAN DIRI
(1) Majelis Kehormatan Jaksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 bertugas memberikan pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung terhadap usul Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang pemberhentian seorang Jaksa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Majelis Kehormatan Jaksa mempunyai fungsi mengadakan sidang untuk:
- memeriksa temuan atau kesimpulan Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya;
- memeriksa dan mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan; dan
- memberikan pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung atas kesimpulan pemeriksaan terhadap Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya.
(3) Hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam putusan Majelis Kehormatan Jaksa yang berisi pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung mengenai usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Majelis Kehormatan Jaksa menyelesaikan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak dibentuk oleh Jaksa Agung.
(5) Setelah menerima putusan Majelis Kehormatan
Jaksa, Jaksa Agung paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sudah mengeluarkan surat keputusan, dengan memperhatikan sungguh-sungguh rekomendasi yang telah disampaikan oleh Majelis Kehormatan Jaksa.
