PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
(1) Pemberhentian tidak dengan hormat karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Jaksa Agung menetapkan keputusan pemberhentian
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima usul dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.
