PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;
melanggar larangan perangkapan jabatan/pekerjaan;
melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
melakukan perbuatan tercela.
