PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pemberhentian dengan hormat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.
Bagian Kedua Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
