PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
(1) Pemberhentian dengan hormat karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, merupakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(2) Dalam hal Jaksa diberhentikan dengan hormat dari
jabatan fungsional karena permintaan sendiri, maka yang bersangkutan masih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil beserta hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang bersangkutan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional.
