PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
- telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun;
- meninggal dunia; atau
- tidak cakap dalam menjalankan tugas.
