PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 19
BAB 4 — HAK JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
Jaksa yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memperoleh hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
