PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
- Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
- Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaliaraan yang selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang 1
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN).
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi yang selanjutnya disingkat KPPN KI adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi. 11.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Keija Kementerian Negara/Lembaga.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk melakukan pengujian atas
i'
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan.
- Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
- UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni.
- UP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat UP-KKP adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang penggunaannya dilakukan dengan Kartu Kredit Pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni. 24.Tambahan Uang Persediaan Tunai yang selanjutnya disingkat TUP Tunai adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
- TUP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkan TUP- KKP adalah uang muka keija yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/ atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditetapkan.
- Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut PTUP KKP adalah pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Tunai yang selanjutnya disingkat SPM-UP Tunai adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP Tunai. 29.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Tunai yang selanjutnya disingkat SPM-TUP Tunai adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP Tunai.
- Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP Tunai yang telah dipakai.
- Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. 32.Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP Tunai yang membebani DIPA.
- Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP Tunai yang membebani DIPA. 34.Surat Pemyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah pemyataan tanggung jawab belanja 3'ang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
- Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SP2D-GUP Nihil adalah surat pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN atas SPM-GUP Nihil yang dibuat oleh PA/KPA pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. 37.Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
- Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainn}ra, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
- Laporan Harian Penerimaan Elektronik yang selanjutnya disingkat LHP Elektronik adalah laporan harian Penerimaan Negara yang dibuat oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dalam bentuk arsip data komputer. 1
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
- Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat oleh KPA yang . . memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
- Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
- Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjutnya disebut SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
- Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjutnya disebut SP2B BLU adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU.
- Retur SP2D adalah penolakan/ pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank penerima kepada Bank Pengirim.
- Surat Permohonan Pembayaran Kembali yang selanjutnya disingkat SPPK adalah surat permohonan pembayaran yang diterbitkan/dibuat oleh KPA yang ditujukan kepada KPPN, atas dana retur SP2D yang telah disetorkan ke Kas Negara pada Bank/Pos Persepsi.
- Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk perolehan persediaan dari hibah, belanja modal untuk perolehan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk perolehan surat berharga dari hibah.
- Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk perolehan persediaan dari hibah, dan pengeluaran modal untuk perolehan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk perolehan surat berharga dari hibah.
- Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah.
- Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP3HL adalah surat yang diterbitkan \
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada pemberi hibah.
- Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mencatat pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
- Jaminan Atas Pembayaran Untuk Tagihan Penyedia Barang/Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% (Seratus Persen) Pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis dari bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Indonesia Eximbank, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar sisa pekeijaan yang belum diselesaikan atau sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember, untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan. 53.Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan tertulis dari penerbit jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekeijaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
- Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada pemberi kerja.
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak.
- Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM-DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN.
- Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut P-DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN.
- Tanggal Valuta (value date) adalah tanggal pada saat terjadinya aliran dana keluar dari/masuk ke Kas Negara, yang menjadi dasar pengakuan realisasi pembayaran/pengakuan utang.
- Rekening Transito adalah rekening yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara/ KPPN dalam rangka penyelesaian transaksi transito melalui aplikasi SPAN.
- Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi Penerimaan Negara dengan teraan NTPN dan 1
- 1 1 - NTB/ NTP/ NTL sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
- Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
- Nomor Register Kontrak yang selanjutnya disebut NRK adalah nomor unik yang dihasilkan oleh SPAN sebagai identitas untuk setiap entitas data kontrak yang disetujui oleh KPPN.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam menghadapi dan pada akhir tahun anggaran 2021 sebagai berikut:
- Langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dimulai pada bulan Oktober 2021.
- Akhir tahun anggaran 2021 adalah bulan Desember 2021.
Pasal 3
(1) Untuk perencanaan kebutuhan dana harian pada akhir tahun
anggaran diatur sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Anggaran.
- Membuat perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
- Membuat perkiraan belanja Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Belanja Subsidi) dan Dana Investasi Pemerintah.
- Direktorat Jenderal Pajak membuat perkiraan penerimaan pajak.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat perkiraan penerimaan Bea dan Cukai.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko:
- Membuat perkiraan penerimaan Hibah, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman Dalam Negeri dan Luar Negeri; dan
- Membuat perkiraan pembayaran Kewajiban Utang Dalam Negeri dan Luar Negeri.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat perkiraan pembayaran Transfer ke Daerah.
(2) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
bulan Desember 2021.
(3) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum hari kerja pertama di bulan Desember 2021.
(4) Terhadap perencanaan kebutuhan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran. f
(5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
jika terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi terbaru serta segera disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melalui sarana komunikasi tercepat.
Pasal 4
Penatausahaan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran meliputi:
- Penatausahaan penerimaan negara menghadapi akhir tahun anggaran sampai dengan tanggal 22 Desember 2021;
- Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021;
- Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 31 Desember 2021;
- Denda/sanksi.
Bagian Kedua Penatausahaan Penerimaan Negara Sampai Dengan Tanggal 22 Desember 2021
Pasal 5
(1) Penerimaan Negara yang diterima sejak peraturan ini
ditetapkan sampai dengan tanggal 22 Desember 2021, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah pada Bank Indonesia, minimal 3 (tiga) kali sehari paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, dan pukul 16.30 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD pada Bank Indonesia, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap hari paling lambat pukul 16.30 WIB.
(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari berkenaan.
(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN I
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari berkenaan.
(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 16.30 WIB hari berkenaan.
(5) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekening penerimaan pada Collecting Agent, dan bukan merupakan gabungan beberapa rekening penerimaan dalam 1 (satu) pelimpahan.
Bagian Ketiga Penatausahaan Penerimaan Negara Dari Tanggal 23 Desember 2021 Sampai Dengan Tanggal 30 Desember 2021
Pasal 6
(1) Penerimaan Negara yang diterima sejak tanggal 23 Desember
2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia, minimal 3 (tiga) kali sehari paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, dan pukul 17.30 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap hari kerja paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB.
(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima :
- setelah pukul 15.00 waktu setempat pada tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat pada tanggal 23 Desember 2021 wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari kerja berkenaan; dan
- setelah pukul 16.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari kerja berkenaan.
(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank t
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari kerja berkenaan.
(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat pada hari ketja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB hari kerja berkenaan.
(5) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekening penerimaan pada Collecting Agent, dan bukan merupakan gabungan beberapa rekening penerimaan dalam 1 (satu) pelimpahan.
Bagian Keempat Penatausahaan Penerimaan Negara Pada Tanggal 31 Desember 2021
Pasal 7
(1) Penerimaan Negara yang diterima pada tanggal 31 Desember
2021, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia, minimal 5 (lima) kali sehari paling lambat pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, pukul 17.30 WIB, pukul 19.00 WIB, dan pukul 22.00 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan dalam valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia sekurang- kurangnya 1 (satu) kali setiap hari kerja paling lambat pada pukul 17.30 WIB.
(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 16.00 waktu setempat hari ketja sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari kerja berkenaan.
(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari kerja berkenaan.
(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB hari kerja berkenaan.
(5) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus I
Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 19.00 WIB hari kerja berkenaan.
(6) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 18.00 waktu setempat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 22.00 WIB hari kerja berkenaan.
(7) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b yang diterima setelah pukul 16.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB hari kerja berkenaan.
(8) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima oleh Collecting Agent pada tanggal 31 Desember 2021 setelah pukul 21.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat dibukukan sebagai penerimaan tanggal 31 Desember 2021.
(9) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b yang diterima oleh Collecting Agent pada tanggal 31 Desember 2021 setelah pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat dibukukan sebagai penerimaan tanggal 31 Desember 2021.
(10) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan
ayat (9), diatur sebagai berikut:
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia, pada tanggal 3 Januari 2022 paling lambat diterima pada pukul 08.00 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia, pada tanggal 3 Januari 2022 paling lambat diterima pada pukul 08.00 WIB.
(11) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (10), dibukukan sebagai transaksi pelimpahan tanggal 3 Januari 2022.
Pasal 8
(1) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (10) meliputi:
- Penerimaan Negara yang telah memperoleh NTPN dan tercatat dalam rekening koran pada Collecting Agent, dan
- Penerimaan Negara yang belum memperoleh NTPN namun tercatat dalam rekening koran pada Collecting Agent.
(2) Atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Collecting Agent menyampaikan:
- LHP Elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan sesuai ketentuan, paling lambat pada tanggal 3 Januari 2022 pukul 08.00 WIB; dan
- Rekening koran elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan paling lambat pada tanggal 3 Januari 2022 pukul 15.00 WIB.
(3) Dalam rangka validitas data, pembukuan dan akuntabilitas
pelaporan transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN Khusus Penerimaan melakukan rekonsiliasi pada portal rekonsiliasi MPN G3 dan selanjutnya melakukan rekonsiliasi kas melalui SPAN.
(4) Proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling lambat pada tanggal 3 Januari 2022 pukul 21.00 WIB.
(5) Dalam hal terdapat Penerimaan Negara yang belum dibukukan
dalam SPAN sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN Khusus Penerimaan:
- membuat Daftar Transaksi Yang Tervalidasi SPAN; dan
- melakukan penyesuaian data transaksi dengan menggunakan tool yang disediakan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
(6) Daftar Transaksi Yang Tervalidasi SPAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Atas penyesuaian data transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b, KPPN Khusus Penerimaan melakukan pembukuan/interface paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Bagian Kelima Denda/Sanksi
Pasal 9
Keterlambatan/kekurangan pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan
Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana
diatur dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dengan Pimpinan Collecting Agent berkenaan.
Pasal 10
Pengaturan pengeluaran negara menghadapi dan pada akhir tahun anggaran meliputi:
- Pengaturan rencana penarikan dana;
- Pengaturan pendaftaran data kontrak;
- Pengaturan pengajuan SPM;
- Pengaturan pengajuan SPM atas beban SBSN.
- Pengaturan Pengajuan SPM-LS Kontraktual Untuk Kegiatan Kontrak Tahun Jamak Yang Dibiayai dari Rupiah Mumi; dan 1
- Pengaturan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu.
Bagian Kedua Rencana Penarikan Dana
Pasal 11
Dalam rangka penyusunan Perencanaan Kas, diatur ketentuan sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai penyampaian RPD Harian, pengajuan SPM mendahului tanggal RPD Harian, dan pengajuan SPM tanpa RPD Harian sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana dan perencanaan kas diatur sebagai berikut:
- Satker menyusun RPD bulanan sesuai dengan Halaman III DIPA.
- Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran tiap SPM serta menyampaikannya ke KPPN, dengan ketentuan:
- 3 (tiga) hari keija sebelum pencairan, untuk SPM bernilai Rp5 miliar s.d. Rp500 miliar; ii) 5 (lima) hari kerja sebelum pencairan, untuk SPM bernilai di atas Rp500 miliar s.d. Rpl triliun; iii) 7 (tujuh) hari kerja sebelum pencairan, untuk SPM bernilai di atas Rpl triliun.
- Satker dapat melakukan update/ perubahan RPD sebelum pencairan.
- Update/perubahan RPD sebelum pencairan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pencairan.
- Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN.
- Dalam hal SPM tanpa RPD Harian yang tanggal jatuh tempo penerbitan SP2D melewati batas akhir penerbitan SP2D sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, jatuh tempo penerbitan SP2D mengacu pada batas akhir penerbitan SP2D sesuai dengan jenis SPM dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
- KPPN melakukan pemutakhiran RPD Harian paling lambat sampai dengan batas akhir penerbitan SP2D sesuai dengan jenis SPM.
/
Bagian Ketiga Pendaftaran Data Kontrak
Pasal 12
(1) Satker menyampaikan pendaftaran data Kontrak atau
perubahan data Kontrak tahun tunggal yang akan dibayarkan dengan mekanisme LS paling lambat lima hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak ditandatangani.
(2) Satker menyampaikan pendaftaran data Kontrak atau
perubahan data Kontrak tahun tunggal yang akan dibayarkan dengan mekanisme LS diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kontrak atau perubahan Kontrak yang ditandatangani sampai dengan tanggal 8 Oktober 2021 disampaikan ke KPPN paling lambat lima hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 15 Oktober 2021.
- Kontrak atau perubahan Kontrak yang ditandatangani setelah tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 disampaikan ke KPPN paling lambat lima hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 5 November
- Kontrak atau perubahan Kontrak yang ditandatangani tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021 disampaikan ke KPPN paling lambat lima hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 7 Desember
(3) Atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), KPPN menerbitkan NRK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Data Kontrak/perubahan data kontrak yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diterbitkan NRK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterima; dan yang disampaikan b. Data Kontrak/perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diterbitkan NRK paling lambat tanggal 7 Desember 2021.
(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap data kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Satker menyampaikan perubahan data kontrak dimaksud ke KPPN paling lambat tanggal 8 Desember 2021.
(5) Atas penyampaian perubahan data kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), KPPN menyetujui perubahan data kontrak paling lambat tanggal 10 Desember 2021.
Pasal 13
(1) Batas waktu pendaftaran data kontrak tahun tunggal yang
ditandatangani bulan Desember 2021 ke KPPN diatur sebagai berikut:
- Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021 harus sudah didaftarkan paling lambat tanggal 10 Desember 2021;
- Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 harus sudah didaftarkan paling lambat tanggal 17 Desember 2021;
- Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021 harus sudah didaftarkan paling lambat tanggal 22 Desember 2021; dan
- Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021 harus sudah didaftarkan paling lambat tanggal 24 Desember
(2) Atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPPN menerbitkan NRK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Dalam hal kontrak yang ditandatangani dan didaftarkan pada
tanggal 24 Desember 2021, KPPN menerbitkan NRK paling lambat tanggal 24 Desember 2021.
(4) Dalam hal terdapat perubahan data kontrak yang telah
terdaftar di KPPN dan telah memiliki NRK, Satker menyampaikan perubahan data kontrak dimaksud ke KPPN dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perubahan data kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 17 Desember 2021 disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perubahan data kontrak ditandatangani.
- Perubahan data kontrak yang dilakukan setelah tanggal 17 Desember 2021 disampaikan paling lambat tanggal 24 Desember 2021.
(5) Atas penyampaian perubahan data kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), KPPN menyetujui perubahan data dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disetujui oleh KPPN paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah perubahan data kontrak diterima dan paling lambat tanggal 24 Desember 2021.
- Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b disetujui oleh KPPN paling lambat tanggal 24
Desember 2021.
(6) Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN atas kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan batas akhir pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN.
(7) Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN atas kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan mengenai penyampaian RPD Harian ke KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Bagian Keempat Pengajuan SPM
Pasal 14
(1) Pengaturan batas waktu pengajuan SPM-LS kontraktual oleh
PPSPM ke KPPN diatur ketentuan sebagai berikut: I
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin sampai dengan tanggal 30 September 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 14 Oktober 2021 pada jam keija;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Oktober 2021 pada jam kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 4 November 2021 pada jam kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/ BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 19 November 2021 pada jam kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 16 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 3 Desember 2021 pada jam kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Desember 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 15 Desember 2021 pada jam kerja; dan
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021 hams sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 22 Desember 2021 pada jam kerja.
(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
humf a, humf b, huruf c, dan humf d diterbitkan sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
humf e diterbitkan paling lambat tanggal 7 Desember 2021 pada jam kerja.
(4) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
humf f diterbitkan paling lambat tanggal 17 Desember 2021 pada jam kerja.
(5) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
humf g diterbitkan paling lambat tanggal 24 Desember 2021 pada jam keija.
(6) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pendaftaran data
kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a sampai dengan humf g yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier, Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier paling lambat di hari keija berikutnya setelah ditolak oleh KPPN, dengan
melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.
(7) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilakukan paling lambat pada hari keija berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.
Pasal 15
(1) Satker dapat mengajukan SPM TUP Tunai untuk
membayarkan belanja operasional dan belanja non- operasional dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran dengan TUP Tunai oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa untuk selain penanganan pandemi COVID-19 dapat dilakukan pembayaran sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pembayaran belanja non-kontraktual dan/atau kontraktual dengan nilai pembayaran sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dilakukan dengan mekanisme TUP Tunai.
- Pembayaran perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa untuk selain penanganan pandemi COVID-19 dengan nilai perjanjian/kontrak sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk satu rekanan, yang data kontraknya belum didaftarkan dan/atau belum direalisasikan ke KPPN.
- Pembayaran tunggakan dengan nilai pembayaran tunggakan sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk satu penerima sepanjang rincian tunggakannya telah tercantum pada catatan halaman IV.B DIPA. pekerjaan dalam rangka e. Pembayaran kegiatan/ penanganan pandemi COVID-19 sesuai peraturan Menteri Keuangan tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 yaitu:
- Pembayaran dengan mekanisme TUP Tunai untuk penanganan pandemi COVID-19 tidak dibatasi nilai pembayarannya.
- Pengajuan TUP Tunai untuk penanganan pandemi COVID-19 dapat melampaui alokasi anggaran satker dalam DIPA, setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran/ pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
- KPA bertanggungjawab atas jenis kegiatan, hasil keluaran, dan penetapan harga terhadap pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai.
(2) Satker mengajukan permintaan persetujuan TUP Tunai paling
lambat tanggal 6 Desember 2021 ke KPPN dengan dilampiri:
- Rincian Rencana Penggunaan TUP Tunai sebagaimana format dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Surat pemyataan dari KPA.
(3) Kepala KPPN memberikan persetujuan TUP Tunai atas
permintaan persetujuan TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 7 Desember 2021. \
(4) Penyampaian SPM TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP Tunai dari Kepala KPPN.
(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pengajuan SPM TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diatur sebagai berikut:
- dalam hal belum direalisasikan ke KPPN dilakukan pembatalan data kontrak.
- pelaksanaan pembatalan data kontrak mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN.
(6) Dalam hal terdapat pekerjaan kontraktual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan e tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak pada akhir tahun anggaran, atas pekeijaan tersebut dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada penyedia barang/jasa sebesar prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan.
Pasal 16
(1) SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP harus sudah diterima KPPN
paling lambat tanggal 7 Desember 2021 pada jam keija.
(2) Belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember
2021 dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP Tunai dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Tahun 2021.
(3) Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP/TUP Tunai
dan/atau Bendahara Pengeluaran, belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember 2021 diatur dengan ketentuan:
- Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP/TUP Tunai, Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan uang lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 dengan menggunakan SPM-LS ke Bendahara Pengeluaran. Uang makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2022.
- Dalam hal Satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran, Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan uang lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 dengan menggunakan SPM-LS kepada penerima. Uang makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2022.
(4) SP2D-UP/TUP/GUP atas SPM-UP/TUP/GUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 9 Desember 2021 pada jam kerja.
(5) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-
UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena adanya perbaikan SPM dan/atau data supplier, Satker mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data supplier paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 9 Desember 2021, dengan mclampirkan bukti pembcritahuan penolakan/ pengembalian SPM dari KPPN. I
(6) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.
Pasal 17
(1) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah
selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Permohonan persetujuan TUP KKP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 7 Desember 2021 pada jam kerja;
- KPPN menyelesaikan persetujuan atau penolakan TUP KKP kepada KPA paling lambat tanggal 9 Desember 2021;
- Penggunaan kartu kredit pemerintah dibatasi sampai dengan tanggal 17 Desember 2021;
- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan tagihan/e-billing statement sementara yang dihasilkan/dicetak dari aplikasi sistem perbankan;
- Untuk mendapatkan billing statement sementara sampai tanggal 17 Desember 2021, Satker dapat berkoordinasi dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
- Apabila terdapat tagihan atas transaksi Kartu Kredit Pemerintah yang dilakukan sampai dengan tanggal 17 Desember 2021 dan belum masuk dalam tagihan e-billing statement sementara, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan struk (bukti pembayaran) dari mesin EDC dan kuitansi/bukti pembelian tanpa perlu menunggu tagihan/e-billing statement atau billing statement sementara dari bank;
- SPM-GUP/SPM-PTUP KKP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2021 pada jam kerja;
- Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; dan sebagaimana i. SP2D atas SPM-GUP/SPM-PTUP KKP dimaksud pada huruf g diterbitkan paling lambat tanggal 23 Desember 2021 pada jam kerja.
(2) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah
pada Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur sebagai berikut:
- Pembayaran atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah melalui mekanisme UP dilakukan dengan pengajuan dan pertanggungjawaban TUP.
- Penggunaan kartu kredit pemerintah dibatasi sampai dengan tanggal 29 Oktober 2021;
- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan tagihan/e-billing statement sementara yang dihasilkan/dicetak dari aplikasi sistem perbankan atau Satker dapat berkoordinasi dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui Administrator Kartu Kredit Pemerintah untuk mendapatkan billing statement sementara;
- Pengajuan SPM-TUP untuk keperluan pembayaran tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 12 November 2021 pada jam keija;
- SPM-PTUP untuk keperluan pertanggungjawaban pembayaran tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 30 November 2021 pada jam kerja;
- SP2D atas SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada huruf d dan SP2D atas SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada huruf e diterbitkan sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
- Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Uji Coba Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada Satuan Keija Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 18
(1) Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Januari 2022,
diatur sebagai berikut:
- SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2022, diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 10 Desember 2021 pada jam kerja.
- Dalam hal tertentu, pengajuan SPM-LS Gaji Induk dapat dilakukan setelah ada petunjuk lebih lanjut mengenai penggunaan klasifikasi anggaran dan tata cara penerbitan SPM-LS Gaji induk bulan Januari 2022.
- SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 3 Januari 2022.
(2) SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2022 untuk satker yang
telah mengimplementasikan Platform Pembayaran Pemerintah, diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 10 Desember 2021 pada jam keija.
(3) Pembayaran penghasilan PPNPN bulan Januari 2022 yang
dibayarkan pada hari kerja pertama bulan bersangkutan dan gaji PPPK bulan Januari 2022 berlaku ketentuan pembayaran gaji induk bulan Januari 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) SPM penghasilan PPNPN Bulan Januari 2022 yang dibayarkan
pada hari keija pertama bulan bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah oleh KPPN mulai tanggal 16 Desember 2021.
(5) Penerbitan SP2D atas SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2022,
gaji PPPK bulan Januari 2022 dan penghasilan PPNPN bulan Januari 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan paling lambat tanggal 29 Desember 2021 pada jam kerja dan diberi tanggal 3 Januari 2022.
(6) Transfer dana untuk pembayaran gaji induk bulan Januari
2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada tanggal 3 Januari 2022.
Pasal 19
selain untuk pembayaran(1) SPM-LS non-kontraktual honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN bulan I
Desember 2021 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 17 Desember 2021 pada jam kerja.
(2) SP2D-LS atas SPM-LS non-kontraktual selain untuk
pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 21 Desember 2021 pada jam kerja.
(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-
LS non-kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena adanya perbaikan SPM dan/atau data supplier, Satker mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data supplier paling lambat di hari kerja berikutnya setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 21 Desember 2021, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.
(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.
(5) SPM-LS non-kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk SPM-LS Gaji Susulan, SPM-LS Kekurangan Gaji, SPM-LS Gaji Terusan dan SPM-LS Uang Makan dan Uang Lembur yang dibayarkan dengan Mekanisme LS.
Pasal 20
(1) SPM-LS untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi,
dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2021 dapat dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM, sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
(2) Pengajuan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima KPPN paling lambat tanggal 13 Desember 2021 pada jam kerja.
(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh KPA, dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM-LS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember 2021 pada jam kerja,
(5) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena adanya Satker mengajukan perbaikan SPM dan/atau data supplier, kembali perbaikan SPM dan/atau data supplier paling lambat di hari kerja berikutnya setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 15 Desember 2021, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.
(6) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.
Pasal 21
(1) SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan Bea (SPM-KB),
SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), dan SPM Imbalan Bunga (SPM-IB) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2021 pada jam kerja. I
(2) SP2D-LS atas SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan
Bea (SPM-KB), SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), dan SPM Imbalan Bunga (SPM-IB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 23 Desember 2021 pada jam kerja.
(3) SPM Pengembalian Penerimaan (SPM-PP) harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2021 pada jam keija.
(4) SP2D-LS atas SPM Pengembalian Pendapatan (SPM-PP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat tanggal 23 Desember 2021 pada jam kerja.
(5) Pengaturan batas waktu pengajuan surat ralat/SPPK atas
Retur SP2D oleh PPSPM ke KPPN diatur sebagai berikut:
- Surat ralat/SPPK harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2021 pada jam kerja;
- Dalam hal surat ralat/SPPK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat disampaikan sampai dengan tanggal 23 Desember 2021 pada jam keija maka dapat diajukan pada tahun berikutnya paling lambat tanggal 21 Januari 2022.
(6) Penyelesaian surat ralat/SPPK atas retur SP2D sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan paling lambat tanggal 28 Desember 2021.
Pasal 22
(1) SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/ BAPP termasuk
BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 24 Desember 2021 pada jam kerja.
(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 pada jam kerja.
(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan data
kontrak dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau
Satker dapat data kontrak dan/atau data supplier, mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier paling lambat di hari keija berikutnya pada jam kerja setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 pada jam keija, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.
(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lambat di hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN dan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 untuk perbaikan SPM yang diterima oleh KPPN tanggal 28 Desember 2021.
Pasal 23
(1) Penerbitan SP2D untuk pembayaran biaya pemeliharaan
(retensi) 5% (lima persen) dari nilai kontrak, diatur sebagai berikut:
- Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus persen).
- Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 atau yang melampaui Tahun Anggaran 2021, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2021 dengan dilampiri fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/asuransi pada uraian SPM berkenaan.
- SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau disatukan dengan SPM pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik.
- Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
(2) Pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) 5% (lima persen) dari
nilai kontrak yang dilaksanakan melalui mekanisme TUP oleh Bendahara Pengeluaran, diatur sebagai berikut:
- Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus persen).
- Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 atau yang melampaui Tahun Anggaran 2021, biaya pemeliharaan dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran pada Tahun Anggaran 2021 dengan dilampiri fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK.
- Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
- Penatausahaan jaminan pemeliharaan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.
Pasal 24
(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang pembuatan
BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) diajukan sebesar:
- sisa pekerjaan yang belum diselesaikan; atau
- perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2021.
(2) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang BAST/ BAPP-nya
dibuat tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, wajib dilampiri:
- Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan masa berlaku paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai pembayaran yang belum ada prestasinya, dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan tersebut yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang A
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermeterai cukup) dari PPK kepada Kepaia KPPN untuk mencairkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a:
- diterbitkan oleh bank;
- memenuhi syarat umum dan syarat khusus; dan
- telah dilakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan oleh PPSPM sebelum dilakukan penerbitan SPM- LS kontraktual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum barang/jasa diterima.
(4) Atas pengajuan SPM-LS Kontraktual sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
- menyimpan dan menatausahakan fotokopi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
- menatausahakan Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila jaminan tersebut palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi/pekerjaan tidak dapat diselesaikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- menatausahakan Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dengan penyedia barang/jasa yang diketahui oleh KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- menatausahakan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2021, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b disampaikan ke KPPN pada jam kerja di hari yang sama dengan waktu pengiriman SPM-LS kontraktual dengan disertai fotokopi SPM berkenaan.
(6) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan Asli
Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan dan ditatausahakan oleh KPPN.
(7) Atas asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN dapat melakukan
konfirmasi keaslian/keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran ke bank penerbit jaminan.
(8) Pelaksanaan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atas Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh bank selain bank yang telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi sistem dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
- konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin.
(9) Pelaksanaan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (8) atas Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh bank yang telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi sistem berpedoman pada ketentuan mengenai mekanisme konfirmasi keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran melalui interkoneksi sistem.
(10) Nomor dan tanggal Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.
(11) Dalam hal SPM-LS kontraktual sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan pekerjaan swakelola dengan Kementerian Negara/Lembaga lain, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat sebagai pelaksana swakelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, pengajuan SPM-LS Kontraktual yang BAST/ BAPP-nya dibuat tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pelaksanaan Swakelola dari PPK.
(12) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pelaksanaan
Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(13) Nomor dan tanggal Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Pelaksanaan Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dicantumkan pada uraian SPM.
(14) Dalam hal BAST/BAPP dibuat tanggal 21 Desember 2021
sampai 24 Desember 2021, pengajuan SPM-LS kontraktual tidak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (11).
Pasal 25
(1) Dalam hal nilai kontrak dan/atau nilai pekerjaan yang belum
diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan yang BAST/ BAPP-nya dibuat tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a digantikan dengan SPTJM.
I
(2) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN untuk pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b.
(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Nomor dan tanggal SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.
Pasal 26
(1) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) telah diselesaikan, diatur ketentuan sebagai berikut:
- PPSPM wajib menyampaikan BAPP/BAST kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari keija setelah masa kontrak berakhir;
- Dalam hal pekeijaan yang pengajuan SPM-LS-nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf a telah diselesaikan 100% (seratus persen), PPSPM dapat mengambil asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a ke KPPN dan harus menyerahkan fotokopi jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/ surety bond yang telah disahkan oleh PPK;
- Dalam hal pekerjaan yang pengajuan SPM-LS-nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf b telah diselesaikan 100% (seratus persen), PPSPM dapat mengambil asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a ke KPPN;
- Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan berakhimya masa kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilanjutkan tahun anggaran berikutnya;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan yang belum diselesaikan dan akan dilanjutkan tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada huruf d berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
(2) Dalam hal pekeijaan yang pengajuan SPM-LS-nya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan akan dilanjutkan tahun anggaran berikutnya maka pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: I
- KPA menyampaikan pemberitahuan atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dilampiri fotokopi surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekeijaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai kepada Kepala KPPN mitra kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
- Pada hari keija berikutnya, setelah menenma pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala KPPN melakukan klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebesar selisih antara nilai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dengan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan untuk untung kas negara.
- Atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabila penyetoran ke Kas Negara dilakukan pada bulan Desember 2021 dicatat/dibukukan sebagai pengembalian belanja tahun anggaran berkenaan (kode akun belanja yang bersangkutan).
- Atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabila penyetoran ke kas negara dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2021 dicatat/dibukukan sebagai Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu (4259lx).
- Penyetoran ke kas negara atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang dilakukan pada tahun anggaran 2021 maupun tahun anggaran berikutnya menggunakan kode Bagian Anggaran, Eselon I, dan Satuan Kerja bersangkutan.
- Dalam hal terdapat kelebihan atas pencairan klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPPN mengembalikan kelebihan pencairan klaim dimaksud sesuai ketentuan perundang- undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekeijaan g- yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan 31 Desember 2021 dan akan dilanjutkan tahun anggaran berikutnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan yang pengajuan SPM-LS-nya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan dinyatakan wanprestasi maka pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: menerbitkan surat pernyataan wanprestasi a. KPA/PPK dan/atau pemutusan kontrak dan Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP).
- Surat pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan pemutusan kontrak dalam perjanjian/kontrak/SPK pengadaan barang/jasa dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
- SPNP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
- berdasarkan surat pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak dan hasil pemeriksaan pekeijaan yang telah ditandatangani oleh PPK dan/atau konsultan pengawas;
- nilai pengembalian kepada negara yang tercantum dalam SPNP adalah sebesar nilai bruto pembayaran yang telah dibayarkan oleh negara namun belum ada prestasi pekerjaan karena adanya wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak; dan
- sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
- KPA/PPK menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak dan SPNP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3) kepada penyedia barang/jasa sebagai penagihan pertama paling lambat 5 (lima) hari keija setelah masa kontrak berakhir atau paling lambat sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan tembusan kepada Kepala KPPN mitra kerja dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- SP3 sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Berdasarkan Surat pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak dan SPNP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan SP3 sebagaimana dimaksud pada huruf d, penyedia barang/jasa melakukan pengembalian ke Kas Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah SP3 diterbitkan oleh KPA/PPK.
- Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f, penyedia barang/jasa tidak melakukan pengembalian ke Kas Negara, pengembalian kepada negara dilakukan melalui klaim jaminan oleh Kepala KPPN berdasarkan surat kuasa klaim/pencairan jaminan dari KPA/PPK.
- Dalam pelaksanaan klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran oleh Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf g diatur sebagai berikut:
- KPA/PPK menyampaikan surat/dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan surat permintaan pencairan/Klaim kepada Kepala KPPN yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini. 1
- Pada hari kerja berikrutnya setelah menerima surat permintaan pencairan/Klaim sebagaimana dimaksud pada angka 1), Kepala KPPN melakukan klaim jaminan yang berada dalam penatausahaan dan pengawasannya kepada bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, sebagai penagihan kedua.
- Bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara paling larnbat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya penagihan kedua.
- Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2), bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima tidak melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara, Kepala KPPN mengajukan klaim melalui Kantor Pusat Bank sebagai penagihan ketiga, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
- Berdasarkan penagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 4), Kantor Pusat Bank memerintahkan kantor cabang Bank untuk melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara paling larnbat 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan ketiga diterima oleh Kantor Pusat Bank.
- Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 4), bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima tidak melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke Kas Negara, Kepala KPPN menyampaikan pemberitahuan kegagalan klaim/ pencairan jaminan kepada KPA/ PPK dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Negara/Lembaga terkait.
- Klaim oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf h, dilakukan sebelum berakhirnya masa klaim sebagaimana diatur dalam surat jaminan berkenaan. lanjut pelaksanaanj. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindak klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
\
Pasal 27
(1) Dalam rangka penerbitan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran oleh bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar, KPA dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan terkait.
(2) Berdasarkan surat permohonan dispensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memberikan surat dispensasi, dengan ketentuan:
- dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, yang dapat menerbitkan jaminan; dan
- bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, penerbit Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran berlokasi dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang bersangkutan.
Bagian Kelima Pengajuan SPM atas Beban SBSN
Pasal 28
(1) Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN atas beban SBSN
dengan jenis kontrak tahun tunggal (Single Year Contract/ SYC) lanjutan pekerjaan tahun anggaran 2020 dengan batas penyelesaian sampai dengan tanggal 15 Desember 2021 harus diterima KPPN paling lambat tanggal 20 Desember 2021 pada jam keija.
(2) Pengajuan SPM-LS Kontraktual sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dengan terlebih dahulu melakukan perubahan/ addendum tahap penyelesaian pekerjaan/ termin pada perjanjian pekerjaan atau kontrak.
(3) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lambat tanggal 22 Desember 2021 pada jam kerja.
(4) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier, Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier paling lambat pada hari keija berikutnya setelah ditolak oleh KPPN, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.
Pasal 29
(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN atas beban SBSN
dengan jenis kontrak tahun tunggal ( Single Year Contract/ SYC) yang pembuatan BAST/ BAPP termasuk BAPP pembayaran per 1
termin mulai tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, diatur sebagai berikut:
- Dalam hal diperkirakan pekerjaan selesai 100% pada paling lambat tanggal 31 Desember 2021, SPM-LS Kontraktual harus diterima KPPN paling lambat tanggal 24 Desember 2021 pada jam kerja dan diajukan sebesar sisa pekeijaan yang belum diselesaikan.
- Dalam hal diperkirakan pekerjaan tidak selesai 100% pada paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dan dilanjutkan pada tahun 2022, penyelesaian pekerjaan dan tagihan atas sisa pekerjaan tahun anggaran 2021 yang diselesaikan pada tahun 2022 membebani DIPA tahun 2022 setelah dilakukan addendum kontrak dan dilakukan revisi anggaran dengan menambah pagu (on top) DIPA tahun 2022.
(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diterbitkan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 pada jam keija.
(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan data
kontrak dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM
dan/atau data kontrak dan/atau data supplier, Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier di hari keija berikutnya pada jam kerja setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 pada jam kerja, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/ pengembalian SPM dari KPPN.
(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN dan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 untuk perbaikan SPM yang diterima oleh KPPN tanggal 28 Desember 2021.
Pasal 30
(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual atas beban SBSN ke KPPN
yang BAST/BAPP-nya dibuat tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, wajib dilampiri:
- Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan masa berlaku paling singkat sampai dengan berakhimya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai pembayaran yang belum ada prestasinya, dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan tersebut yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermeterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a:
- diterbitkan oleh bank; I
- memenuhi syarat umum dan syarat khusus; dan
- telah dilakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan oleh PPSPM sebelum dilakukan penerbitan SPM- LS kontraktual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum barang/jasa diterima.
(3) Atas pengajuan SPM-LS Kontraktual atas beban SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM melakukan hal- hal sebagai berikut:
- menyimpan dan menatausahakan fotokopi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- menatausahakan Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila jaminan tersebut palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi/pekerjaan tidak dapat diselesaikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- menatausahakan Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dengan penyedia barang/jasa yang diketahui oleh KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- menatausahakan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2021, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Asli Surat Kuasa Klaim/ Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b disampaikan ke KPPN pada jam kerja di hari yang sama dengan waktu pengiriman SPM-LS kontraktual dengan disertai fotokopi SPM berkenaan.
(5) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan Asli
Surat Kuasa Klaim/ Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan ditatausahakan oleh KPPN.
(6) Atas asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPPN dapat melakukan konfirmasi keaslian/keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran ke bank penerbit jaminan.
(7) Pelaksanaan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh bank selain bank yang telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi sistem dilakukan dengan kctentuan sebagai berikut:
- konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
- konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin. \
(8) Pelaksanaan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (7) atas Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh bank yang telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi sistem berpedoman pada ketentuan mengenai mekanisme konfirmasi keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran melalui interkoneksi sistem.
(9) Nomor dan tanggal Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.
(10) Dalam hal BAST/ BAPP dibuat tanggal 21 Desember 2021
sampai dengan 24 Desember 2021, pengajuan SPM-LS kontraktual atas beban SBSN tidak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(11) Pengaturan penerbitan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran oleh bank dalam rangka penerbitan SPM-LS kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar, berlaku ketentuan dalam Pasal 27.
Pasal 31
(1) Dalam hal nilai kontrak dan/atau nilai pekerjaan atas beban
SBSN yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan yang BAST/BAPP-nya dibuat tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a digantikan dengan SPTJM.
(2) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN untuk pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b.
(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Nomor dan tanggal SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.
Pasal 32
(1) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a telah diselesaikan, diatur ketentuan sebagai berikut:
- PPSPM wajib menyampaikan BAPP/ BAST kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir;
- Dalam hal pekeijaan yang pengajuan SPM-LS atas beban SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a telah diselesaikan 100% (seratus persen), PPSPM dapat mengambil asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a ke KPPN dan harus menyerahkan fotokopi jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian / surety bond yang telah disahkan oleh PPK;
(2) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a tidak terselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan berakhimya masa kontrak atau sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, penyelesaian pekerjaan dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Lanjutan penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal sel
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/ PMK.05/2017 serta untuk memitigasi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada keuangan negara di akhir tahun anggaran 2021, perlu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Atas Beban Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1350) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2149);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1353) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1
163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1738);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/ PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/ PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/ PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1062) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/ PMK.05/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2100);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1957);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1234);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/ PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2158);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471); 4
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/ PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2157);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 990);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1475);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1705);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/ PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 531);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1845);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 820);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 819);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1512); t
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/ PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1841) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 855);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 67);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 410) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Perubahan 114/PMK.05/2021 atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 986);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekeija (BP) dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekeija dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 685);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan tentang Tata Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan (
Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 566);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/ PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1676);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
- dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 825);
