PMK
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA
Pasal 4
Penatausahaan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran meliputi:
- Penatausahaan penerimaan negara menghadapi akhir tahun anggaran sampai dengan tanggal 22 Desember 2021;
- Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021;
- Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 31 Desember 2021;
- Denda/sanksi.
Bagian Kedua Penatausahaan Penerimaan Negara Sampai Dengan Tanggal 22 Desember 2021
