Pasal 5
(1) Penerimaan Negara yang diterima sejak peraturan ini
ditetapkan sampai dengan tanggal 22 Desember 2021, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah pada Bank Indonesia, minimal 3 (tiga) kali sehari paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, dan pukul 16.30 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD pada Bank Indonesia, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap hari paling lambat pukul 16.30 WIB.
(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari berkenaan.
(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN I
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari berkenaan.
(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 16.30 WIB hari berkenaan.
(5) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekening penerimaan pada Collecting Agent, dan bukan merupakan gabungan beberapa rekening penerimaan dalam 1 (satu) pelimpahan.
Bagian Ketiga Penatausahaan Penerimaan Negara Dari Tanggal 23 Desember 2021 Sampai Dengan Tanggal 30 Desember 2021
