Pasal 6
(1) Penerimaan Negara yang diterima sejak tanggal 23 Desember
2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam mata uang Rupiah ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia, minimal 3 (tiga) kali sehari paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, dan pukul 17.30 WIB.
- Collecting Agent wajib melimpahkan penerimaan negara dalam valas ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap hari kerja paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB.
(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima :
- setelah pukul 15.00 waktu setempat pada tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat pada tanggal 23 Desember 2021 wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari kerja berkenaan; dan
- setelah pukul 16.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari kerja berkenaan.
(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank t
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari kerja berkenaan.
(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat pada hari ketja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB hari kerja berkenaan.
(5) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekening penerimaan pada Collecting Agent, dan bukan merupakan gabungan beberapa rekening penerimaan dalam 1 (satu) pelimpahan.
Bagian Keempat Penatausahaan Penerimaan Negara Pada Tanggal 31 Desember 2021
