Pasal 3
(1) Untuk perencanaan kebutuhan dana harian pada akhir tahun
anggaran diatur sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Anggaran.
- Membuat perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
- Membuat perkiraan belanja Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Belanja Subsidi) dan Dana Investasi Pemerintah.
- Direktorat Jenderal Pajak membuat perkiraan penerimaan pajak.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat perkiraan penerimaan Bea dan Cukai.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko:
- Membuat perkiraan penerimaan Hibah, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman Dalam Negeri dan Luar Negeri; dan
- Membuat perkiraan pembayaran Kewajiban Utang Dalam Negeri dan Luar Negeri.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat perkiraan pembayaran Transfer ke Daerah.
(2) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
bulan Desember 2021.
(3) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum hari kerja pertama di bulan Desember 2021.
(4) Terhadap perencanaan kebutuhan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran. f
(5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
jika terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi terbaru serta segera disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melalui sarana komunikasi tercepat.
