PMK
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA
Pasal 32
(1) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a telah diselesaikan, diatur ketentuan sebagai berikut:
- PPSPM wajib menyampaikan BAPP/ BAST kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir;
- Dalam hal pekeijaan yang pengajuan SPM-LS atas beban SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a telah diselesaikan 100% (seratus persen), PPSPM dapat mengambil asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a ke KPPN dan harus menyerahkan fotokopi jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian / surety bond yang telah disahkan oleh PPK;
(2) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a tidak terselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan berakhimya masa kontrak atau sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, penyelesaian pekerjaan dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Lanjutan penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal sel
