Pasal 31
(1) Dalam hal nilai kontrak dan/atau nilai pekerjaan atas beban
SBSN yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan yang BAST/BAPP-nya dibuat tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a digantikan dengan SPTJM.
(2) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN untuk pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b.
(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Nomor dan tanggal SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.
