Pasal 30
(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual atas beban SBSN ke KPPN
yang BAST/BAPP-nya dibuat tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, wajib dilampiri:
- Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan masa berlaku paling singkat sampai dengan berakhimya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai pembayaran yang belum ada prestasinya, dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan tersebut yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermeterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a:
- diterbitkan oleh bank; I
- memenuhi syarat umum dan syarat khusus; dan
- telah dilakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan oleh PPSPM sebelum dilakukan penerbitan SPM- LS kontraktual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum barang/jasa diterima.
(3) Atas pengajuan SPM-LS Kontraktual atas beban SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM melakukan hal- hal sebagai berikut:
- menyimpan dan menatausahakan fotokopi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- menatausahakan Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila jaminan tersebut palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi/pekerjaan tidak dapat diselesaikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- menatausahakan Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dengan penyedia barang/jasa yang diketahui oleh KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- menatausahakan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2021, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Asli Surat Kuasa Klaim/ Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b disampaikan ke KPPN pada jam kerja di hari yang sama dengan waktu pengiriman SPM-LS kontraktual dengan disertai fotokopi SPM berkenaan.
(5) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan Asli
Surat Kuasa Klaim/ Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan ditatausahakan oleh KPPN.
(6) Atas asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPPN dapat melakukan konfirmasi keaslian/keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran ke bank penerbit jaminan.
(7) Pelaksanaan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh bank selain bank yang telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi sistem dilakukan dengan kctentuan sebagai berikut:
- konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
- konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin. \
(8) Pelaksanaan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (7) atas Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh bank yang telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi sistem berpedoman pada ketentuan mengenai mekanisme konfirmasi keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran melalui interkoneksi sistem.
(9) Nomor dan tanggal Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.
(10) Dalam hal BAST/ BAPP dibuat tanggal 21 Desember 2021
sampai dengan 24 Desember 2021, pengajuan SPM-LS kontraktual atas beban SBSN tidak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(11) Pengaturan penerbitan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran oleh bank dalam rangka penerbitan SPM-LS kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar, berlaku ketentuan dalam Pasal 27.
