Pasal 29
(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN atas beban SBSN
dengan jenis kontrak tahun tunggal ( Single Year Contract/ SYC) yang pembuatan BAST/ BAPP termasuk BAPP pembayaran per 1
termin mulai tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, diatur sebagai berikut:
- Dalam hal diperkirakan pekerjaan selesai 100% pada paling lambat tanggal 31 Desember 2021, SPM-LS Kontraktual harus diterima KPPN paling lambat tanggal 24 Desember 2021 pada jam kerja dan diajukan sebesar sisa pekeijaan yang belum diselesaikan.
- Dalam hal diperkirakan pekerjaan tidak selesai 100% pada paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dan dilanjutkan pada tahun 2022, penyelesaian pekerjaan dan tagihan atas sisa pekerjaan tahun anggaran 2021 yang diselesaikan pada tahun 2022 membebani DIPA tahun 2022 setelah dilakukan addendum kontrak dan dilakukan revisi anggaran dengan menambah pagu (on top) DIPA tahun 2022.
(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diterbitkan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 pada jam keija.
(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan data
kontrak dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM
dan/atau data kontrak dan/atau data supplier, Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier di hari keija berikutnya pada jam kerja setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 pada jam kerja, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/ pengembalian SPM dari KPPN.
(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN dan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 untuk perbaikan SPM yang diterima oleh KPPN tanggal 28 Desember 2021.
