Pasal 28
(1) Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN atas beban SBSN
dengan jenis kontrak tahun tunggal (Single Year Contract/ SYC) lanjutan pekerjaan tahun anggaran 2020 dengan batas penyelesaian sampai dengan tanggal 15 Desember 2021 harus diterima KPPN paling lambat tanggal 20 Desember 2021 pada jam keija.
(2) Pengajuan SPM-LS Kontraktual sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dengan terlebih dahulu melakukan perubahan/ addendum tahap penyelesaian pekerjaan/ termin pada perjanjian pekerjaan atau kontrak.
(3) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lambat tanggal 22 Desember 2021 pada jam kerja.
(4) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier, Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier paling lambat pada hari keija berikutnya setelah ditolak oleh KPPN, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.
