Pasal 8
(1) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (10) meliputi:
- Penerimaan Negara yang telah memperoleh NTPN dan tercatat dalam rekening koran pada Collecting Agent, dan
- Penerimaan Negara yang belum memperoleh NTPN namun tercatat dalam rekening koran pada Collecting Agent.
(2) Atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Collecting Agent menyampaikan:
- LHP Elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan sesuai ketentuan, paling lambat pada tanggal 3 Januari 2022 pukul 08.00 WIB; dan
- Rekening koran elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan paling lambat pada tanggal 3 Januari 2022 pukul 15.00 WIB.
(3) Dalam rangka validitas data, pembukuan dan akuntabilitas
pelaporan transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN Khusus Penerimaan melakukan rekonsiliasi pada portal rekonsiliasi MPN G3 dan selanjutnya melakukan rekonsiliasi kas melalui SPAN.
(4) Proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling lambat pada tanggal 3 Januari 2022 pukul 21.00 WIB.
(5) Dalam hal terdapat Penerimaan Negara yang belum dibukukan
dalam SPAN sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN Khusus Penerimaan:
- membuat Daftar Transaksi Yang Tervalidasi SPAN; dan
- melakukan penyesuaian data transaksi dengan menggunakan tool yang disediakan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
(6) Daftar Transaksi Yang Tervalidasi SPAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Atas penyesuaian data transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b, KPPN Khusus Penerimaan melakukan pembukuan/interface paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Bagian Kelima Denda/Sanksi
