Pasal 12
(1) Satker menyampaikan pendaftaran data Kontrak atau
perubahan data Kontrak tahun tunggal yang akan dibayarkan dengan mekanisme LS paling lambat lima hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak ditandatangani.
(2) Satker menyampaikan pendaftaran data Kontrak atau
perubahan data Kontrak tahun tunggal yang akan dibayarkan dengan mekanisme LS diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kontrak atau perubahan Kontrak yang ditandatangani sampai dengan tanggal 8 Oktober 2021 disampaikan ke KPPN paling lambat lima hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 15 Oktober 2021.
- Kontrak atau perubahan Kontrak yang ditandatangani setelah tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 disampaikan ke KPPN paling lambat lima hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 5 November
- Kontrak atau perubahan Kontrak yang ditandatangani tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021 disampaikan ke KPPN paling lambat lima hari kerja setelah Kontrak atau perubahan Kontrak ditandatangani dan paling lambat tanggal 7 Desember
(3) Atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), KPPN menerbitkan NRK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Data Kontrak/perubahan data kontrak yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diterbitkan NRK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterima; dan yang disampaikan b. Data Kontrak/perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diterbitkan NRK paling lambat tanggal 7 Desember 2021.
(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap data kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Satker menyampaikan perubahan data kontrak dimaksud ke KPPN paling lambat tanggal 8 Desember 2021.
(5) Atas penyampaian perubahan data kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), KPPN menyetujui perubahan data kontrak paling lambat tanggal 10 Desember 2021.
