PMK
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA
Pasal 11
Dalam rangka penyusunan Perencanaan Kas, diatur ketentuan sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai penyampaian RPD Harian, pengajuan SPM mendahului tanggal RPD Harian, dan pengajuan SPM tanpa RPD Harian sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana dan perencanaan kas diatur sebagai berikut:
- Satker menyusun RPD bulanan sesuai dengan Halaman III DIPA.
- Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran tiap SPM serta menyampaikannya ke KPPN, dengan ketentuan:
- 3 (tiga) hari keija sebelum pencairan, untuk SPM bernilai Rp5 miliar s.d. Rp500 miliar; ii) 5 (lima) hari kerja sebelum pencairan, untuk SPM bernilai di atas Rp500 miliar s.d. Rpl triliun; iii) 7 (tujuh) hari kerja sebelum pencairan, untuk SPM bernilai di atas Rpl triliun.
- Satker dapat melakukan update/ perubahan RPD sebelum pencairan.
- Update/perubahan RPD sebelum pencairan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pencairan.
- Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN.
- Dalam hal SPM tanpa RPD Harian yang tanggal jatuh tempo penerbitan SP2D melewati batas akhir penerbitan SP2D sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, jatuh tempo penerbitan SP2D mengacu pada batas akhir penerbitan SP2D sesuai dengan jenis SPM dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
- KPPN melakukan pemutakhiran RPD Harian paling lambat sampai dengan batas akhir penerbitan SP2D sesuai dengan jenis SPM.
/
Bagian Ketiga Pendaftaran Data Kontrak
