Pasal 13
(1) Batas waktu pendaftaran data kontrak tahun tunggal yang
ditandatangani bulan Desember 2021 ke KPPN diatur sebagai berikut:
- Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021 harus sudah didaftarkan paling lambat tanggal 10 Desember 2021;
- Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 harus sudah didaftarkan paling lambat tanggal 17 Desember 2021;
- Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021 harus sudah didaftarkan paling lambat tanggal 22 Desember 2021; dan
- Kontrak yang ditandatangani mulai tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021 harus sudah didaftarkan paling lambat tanggal 24 Desember
(2) Atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPPN menerbitkan NRK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Dalam hal kontrak yang ditandatangani dan didaftarkan pada
tanggal 24 Desember 2021, KPPN menerbitkan NRK paling lambat tanggal 24 Desember 2021.
(4) Dalam hal terdapat perubahan data kontrak yang telah
terdaftar di KPPN dan telah memiliki NRK, Satker menyampaikan perubahan data kontrak dimaksud ke KPPN dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perubahan data kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 17 Desember 2021 disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perubahan data kontrak ditandatangani.
- Perubahan data kontrak yang dilakukan setelah tanggal 17 Desember 2021 disampaikan paling lambat tanggal 24 Desember 2021.
(5) Atas penyampaian perubahan data kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), KPPN menyetujui perubahan data dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disetujui oleh KPPN paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah perubahan data kontrak diterima dan paling lambat tanggal 24 Desember 2021.
- Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b disetujui oleh KPPN paling lambat tanggal 24
Desember 2021.
(6) Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN atas kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan batas akhir pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN.
(7) Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN atas kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan mengenai penyampaian RPD Harian ke KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Bagian Keempat Pengajuan SPM
