PMK
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA
Pasal 23
(1) Penerbitan SP2D untuk pembayaran biaya pemeliharaan
(retensi) 5% (lima persen) dari nilai kontrak, diatur sebagai berikut:
- Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus persen).
- Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 atau yang melampaui Tahun Anggaran 2021, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2021 dengan dilampiri fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/asuransi pada uraian SPM berkenaan.
- SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau disatukan dengan SPM pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik.
- Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
(2) Pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) 5% (lima persen) dari
nilai kontrak yang dilaksanakan melalui mekanisme TUP oleh Bendahara Pengeluaran, diatur sebagai berikut:
- Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus persen).
- Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 atau yang melampaui Tahun Anggaran 2021, biaya pemeliharaan dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran pada Tahun Anggaran 2021 dengan dilampiri fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK.
- Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
- Penatausahaan jaminan pemeliharaan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.
