Pasal 22
(1) SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/ BAPP termasuk
BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 24 Desember 2021 pada jam kerja.
(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 pada jam kerja.
(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan data
kontrak dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau
Satker dapat data kontrak dan/atau data supplier, mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier paling lambat di hari keija berikutnya pada jam kerja setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 pada jam keija, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.
(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lambat di hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN dan paling lambat tanggal 28 Desember 2021 untuk perbaikan SPM yang diterima oleh KPPN tanggal 28 Desember 2021.
