Pasal 24
(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang pembuatan
BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) diajukan sebesar:
- sisa pekerjaan yang belum diselesaikan; atau
- perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2021.
(2) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang BAST/ BAPP-nya
dibuat tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, wajib dilampiri:
- Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan masa berlaku paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai pembayaran yang belum ada prestasinya, dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan tersebut yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang A
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermeterai cukup) dari PPK kepada Kepaia KPPN untuk mencairkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a:
- diterbitkan oleh bank;
- memenuhi syarat umum dan syarat khusus; dan
- telah dilakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan oleh PPSPM sebelum dilakukan penerbitan SPM- LS kontraktual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum barang/jasa diterima.
(4) Atas pengajuan SPM-LS Kontraktual sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
- menyimpan dan menatausahakan fotokopi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
- menatausahakan Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila jaminan tersebut palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi/pekerjaan tidak dapat diselesaikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- menatausahakan Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dengan penyedia barang/jasa yang diketahui oleh KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- menatausahakan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2021, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b disampaikan ke KPPN pada jam kerja di hari yang sama dengan waktu pengiriman SPM-LS kontraktual dengan disertai fotokopi SPM berkenaan.
(6) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan Asli
Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan dan ditatausahakan oleh KPPN.
(7) Atas asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN dapat melakukan
konfirmasi keaslian/keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran ke bank penerbit jaminan.
(8) Pelaksanaan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atas Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh bank selain bank yang telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi sistem dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
- konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin.
(9) Pelaksanaan konfirmasi keaslian dan keabsahan jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (8) atas Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh bank yang telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka interkoneksi sistem berpedoman pada ketentuan mengenai mekanisme konfirmasi keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran melalui interkoneksi sistem.
(10) Nomor dan tanggal Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.
(11) Dalam hal SPM-LS kontraktual sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan pekerjaan swakelola dengan Kementerian Negara/Lembaga lain, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat sebagai pelaksana swakelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, pengajuan SPM-LS Kontraktual yang BAST/ BAPP-nya dibuat tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pelaksanaan Swakelola dari PPK.
(12) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pelaksanaan
Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(13) Nomor dan tanggal Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Pelaksanaan Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dicantumkan pada uraian SPM.
(14) Dalam hal BAST/BAPP dibuat tanggal 21 Desember 2021
sampai 24 Desember 2021, pengajuan SPM-LS kontraktual tidak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (11).
