Pasal 16
(1) SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP harus sudah diterima KPPN
paling lambat tanggal 7 Desember 2021 pada jam keija.
(2) Belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember
2021 dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP Tunai dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Tahun 2021.
(3) Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP/TUP Tunai
dan/atau Bendahara Pengeluaran, belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember 2021 diatur dengan ketentuan:
- Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP/TUP Tunai, Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan uang lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 dengan menggunakan SPM-LS ke Bendahara Pengeluaran. Uang makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2022.
- Dalam hal Satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran, Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan uang lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 dengan menggunakan SPM-LS kepada penerima. Uang makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2022.
(4) SP2D-UP/TUP/GUP atas SPM-UP/TUP/GUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 9 Desember 2021 pada jam kerja.
(5) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-
UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena adanya perbaikan SPM dan/atau data supplier, Satker mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data supplier paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 9 Desember 2021, dengan mclampirkan bukti pembcritahuan penolakan/ pengembalian SPM dari KPPN. I
(6) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.
