PMK
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA
Pasal 17
(1) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah
selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Permohonan persetujuan TUP KKP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 7 Desember 2021 pada jam kerja;
- KPPN menyelesaikan persetujuan atau penolakan TUP KKP kepada KPA paling lambat tanggal 9 Desember 2021;
- Penggunaan kartu kredit pemerintah dibatasi sampai dengan tanggal 17 Desember 2021;
- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan tagihan/e-billing statement sementara yang dihasilkan/dicetak dari aplikasi sistem perbankan;
- Untuk mendapatkan billing statement sementara sampai tanggal 17 Desember 2021, Satker dapat berkoordinasi dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
- Apabila terdapat tagihan atas transaksi Kartu Kredit Pemerintah yang dilakukan sampai dengan tanggal 17 Desember 2021 dan belum masuk dalam tagihan e-billing statement sementara, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan struk (bukti pembayaran) dari mesin EDC dan kuitansi/bukti pembelian tanpa perlu menunggu tagihan/e-billing statement atau billing statement sementara dari bank;
- SPM-GUP/SPM-PTUP KKP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2021 pada jam kerja;
- Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; dan sebagaimana i. SP2D atas SPM-GUP/SPM-PTUP KKP dimaksud pada huruf g diterbitkan paling lambat tanggal 23 Desember 2021 pada jam kerja.
(2) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah
pada Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur sebagai berikut:
- Pembayaran atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah melalui mekanisme UP dilakukan dengan pengajuan dan pertanggungjawaban TUP.
- Penggunaan kartu kredit pemerintah dibatasi sampai dengan tanggal 29 Oktober 2021;
- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan tagihan/e-billing statement sementara yang dihasilkan/dicetak dari aplikasi sistem perbankan atau Satker dapat berkoordinasi dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui Administrator Kartu Kredit Pemerintah untuk mendapatkan billing statement sementara;
- Pengajuan SPM-TUP untuk keperluan pembayaran tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 12 November 2021 pada jam keija;
- SPM-PTUP untuk keperluan pertanggungjawaban pembayaran tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 30 November 2021 pada jam kerja;
- SP2D atas SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada huruf d dan SP2D atas SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada huruf e diterbitkan sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
- Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Uji Coba Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada Satuan Keija Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
