Pasal 15
(1) Satker dapat mengajukan SPM TUP Tunai untuk
membayarkan belanja operasional dan belanja non- operasional dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran dengan TUP Tunai oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa untuk selain penanganan pandemi COVID-19 dapat dilakukan pembayaran sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pembayaran belanja non-kontraktual dan/atau kontraktual dengan nilai pembayaran sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dilakukan dengan mekanisme TUP Tunai.
- Pembayaran perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa untuk selain penanganan pandemi COVID-19 dengan nilai perjanjian/kontrak sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk satu rekanan, yang data kontraknya belum didaftarkan dan/atau belum direalisasikan ke KPPN.
- Pembayaran tunggakan dengan nilai pembayaran tunggakan sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk satu penerima sepanjang rincian tunggakannya telah tercantum pada catatan halaman IV.B DIPA. pekerjaan dalam rangka e. Pembayaran kegiatan/ penanganan pandemi COVID-19 sesuai peraturan Menteri Keuangan tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 yaitu:
- Pembayaran dengan mekanisme TUP Tunai untuk penanganan pandemi COVID-19 tidak dibatasi nilai pembayarannya.
- Pengajuan TUP Tunai untuk penanganan pandemi COVID-19 dapat melampaui alokasi anggaran satker dalam DIPA, setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran/ pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
- KPA bertanggungjawab atas jenis kegiatan, hasil keluaran, dan penetapan harga terhadap pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai.
(2) Satker mengajukan permintaan persetujuan TUP Tunai paling
lambat tanggal 6 Desember 2021 ke KPPN dengan dilampiri:
- Rincian Rencana Penggunaan TUP Tunai sebagaimana format dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Surat pemyataan dari KPA.
(3) Kepala KPPN memberikan persetujuan TUP Tunai atas
permintaan persetujuan TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 7 Desember 2021. \
(4) Penyampaian SPM TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP Tunai dari Kepala KPPN.
(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pengajuan SPM TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diatur sebagai berikut:
- dalam hal belum direalisasikan ke KPPN dilakukan pembatalan data kontrak.
- pelaksanaan pembatalan data kontrak mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN.
(6) Dalam hal terdapat pekerjaan kontraktual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan e tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak pada akhir tahun anggaran, atas pekeijaan tersebut dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada penyedia barang/jasa sebesar prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan.
