Pasal 20
(1) SPM-LS untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi,
dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2021 dapat dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM, sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
(2) Pengajuan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima KPPN paling lambat tanggal 13 Desember 2021 pada jam kerja.
(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh KPA, dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM-LS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember 2021 pada jam kerja,
(5) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena adanya Satker mengajukan perbaikan SPM dan/atau data supplier, kembali perbaikan SPM dan/atau data supplier paling lambat di hari kerja berikutnya setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 15 Desember 2021, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.
(6) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.
