Pasal 19
selain untuk pembayaran(1) SPM-LS non-kontraktual honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN bulan I
Desember 2021 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 17 Desember 2021 pada jam kerja.
(2) SP2D-LS atas SPM-LS non-kontraktual selain untuk
pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 21 Desember 2021 pada jam kerja.
(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM-
LS non-kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena adanya perbaikan SPM dan/atau data supplier, Satker mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data supplier paling lambat di hari kerja berikutnya setelah ditolak oleh KPPN dan paling lambat tanggal 21 Desember 2021, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.
(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah perbaikan SPM diterima oleh KPPN.
(5) SPM-LS non-kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk SPM-LS Gaji Susulan, SPM-LS Kekurangan Gaji, SPM-LS Gaji Terusan dan SPM-LS Uang Makan dan Uang Lembur yang dibayarkan dengan Mekanisme LS.
