PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENDANAAN DESENTRALISASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
- Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah dokumen negara yang memuat gambaran dan desain arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berikutnya.
- Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
- Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
- Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan Daerah, data kinerja Daerah, dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, serta sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
- Sumber Dana adalah referensi bagan akun standar Pemerintah Daerah yang diklasifikasikan berdasarkan referensi akun penerimaan APBD baik pendapatan maupun penerimaan pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dengan kedalaman informasi sampai dengan level yang memudahkan pelaporan pada APBD.
- Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan,
pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
- Keluaran (output) yang selanjutnya disebut Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau merupakan hasil akhir dari pelaksanaan subkegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah.
- Hasil (outcome) yang selanjutnya disebut Hasil adalah ukuran atau indikator atas tercapainya sasaran berupa hasil langsung (immediate outcome), hasil antara (intermediate outcome), dan dampak/hasil final (final outcome) menurut kerangka kerja logis.
- Dampak/Hasil Final (Final Outcome) yang selanjutnya disebut Dampak/Hasil Final adalah perubahan atau efek yang terjadi sebagai akibat dari pencapaian hasil langsung (immediate outcome) dan hasil antara (intermediate outcome).
- Manfaat adalah nilai positif yang diperoleh dari Dampak/Hasil Final.
- Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
- Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi input, proses, Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final, dan/atau Manfaat terhadap rencana dan standar.
- Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional yang selanjutnya disebut Platform Digital SKFN adalah suatu wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
Pasal 2
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyelenggarakan Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan desentralisasi dalam rangka mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.
(2) Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan
desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- pelaksanaan TKD;
- pelaksanaan APBD; dan/atau
- pelaksanaan aspek desentralisasi lainnya.
(3) Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan
desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
- pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan TKD;
- pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan APBD;
- pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional; dan
- pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi.
(4) Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan
desentralisasi terhadap aspek desentralisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan
desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terintegrasi, terukur, dan terstruktur menggunakan Platform Digital SKFN berupa SIKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemantauan dan Evaluasi menggunakan Platform Digital
SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diselaraskan dengan Pemantauan dan Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Daerah.
(7) Pemantauan dan Evaluasi menggunakan Platform Digital
SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat didukung dengan sinergi bagan akun standar pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Dalam rangka pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi
pelaksanaan pendanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, data dan informasi dalam Platform Digital SKFN berupa SIKD dapat didukung dengan:
- hasil wawancara dan/atau kuesioner;
- hasil pertemuan atau rekonsiliasi dengan Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah terkait;
- hasil Pemantauan dan Evaluasi TKD dan APBD yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil kunjungan ke lokasi kegiatan (on-site visit); dan/atau
- sumber lain yang relevan dapat berupa hasil audit, publikasi, buku, dan karya ilmiah lainnya.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperoleh dari:
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian/Lembaga;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- instansi atau pihak lainnya.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a minimal mencakup:
- realisasi penyaluran;
- realisasi penyerapan;
- capaian Keluaran; dan/atau
- Dampak/Hasil Final dan Manfaat pelaksanaan kegiatan.
Bagian Kedua Cakupan Pengintegrasian Pemantauan Pelaksanaan Transfer ke Daerah
Pasal 5
(1) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan TKD mencakup
seluruh jenis TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana
insentif fiskal.
(3) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal terhadap:
- realisasi penyaluran;
- realisasi penyerapan; dan/atau
- capaian Keluaran.
(4) Realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a merupakan tingkat realisasi penyaluran TKD oleh Pemerintah.
(5) Realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b merupakan tingkat realisasi penyerapan TKD oleh Pemerintah Daerah.
(6) Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c merupakan tingkat capaian Keluaran TKD oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 6
(1) Hasil Pemantauan tingkat realisasi penyaluran TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) diperoleh dari perbandingan antara realisasi penyaluran TKD oleh Pemerintah terhadap alokasi TKD yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Hasil Pemantauan tingkat realisasi penyerapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diperoleh dari perbandingan antara:
- realisasi penyerapan TKD oleh Pemerintah Daerah dengan realisasi penyaluran TKD oleh Pemerintah; dan
- realisasi penyerapan TKD oleh Pemerintah Daerah dengan alokasi TKD yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Hasil Pemantauan tingkat capaian Keluaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) diperoleh dari perbandingan antara realisasi capaian Keluaran dengan target yang telah direncanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan TKD dan memperhatikan ketersediaan informasi terkait Sumber Dana dan capaian Keluaran.
(4) Hasil Pemantauan realisasi penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan penjelasan atas hasil Pemantauan.
(5) Dalam hal informasi terkait Sumber Dana dan capaian
Keluaran untuk TKD yang tidak ditentukan
penggunaannya belum dapat ditelusuri, Pemantauan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap TKD yang ditentukan penggunaannya.
(6) Pemantauan realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan TKD.
Bagian Ketiga Langkah-Langkah Pengintegrasian Pemantauan Pelaksanaan Transfer ke Daerah
Pasal 7
(1) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- pengumpulan hasil Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal dari unit teknis yang memiliki kewenangan melakukan Pemantauan pelaksanaan TKD;
- standardisasi dan validasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD;
- agregasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD;
- penyusunan analisis atas agregasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan TKD.
(2) Pengintegrasian hasil Pemantauan pelaksanaan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
Pasal 8
(1) Pengumpulan hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga.
(2) Dalam hal hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan hasil Pemantauan dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan.
(3) Standardisasi dan validasi hasil Pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur hasil Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(4) Agregasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c dilakukan terhadap:
- wilayah; dan
- tematik tertentu.
(5) Agregasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a terdiri atas:
- nasional;
- regional; dan
- Daerah.
(6) Daftar tematik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(7) Penyusunan analisis atas agregasi hasil Pemantauan
pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan minimal melalui penyusunan analisis deskriptif terhadap hasil Pemantauan realisasi penyaluran, realisasi penyerapan, dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(8) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi
Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e minimal berupa:
- hasil agregasi Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
- hasil penyusunan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau
- rekomendasi atas hasil penyusunan analisis yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Bagian Keempat Cakupan Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Transfer ke Daerah
Pasal 9
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD mencakup
seluruh jenis TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana
insentif fiskal.
Pasal 10
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan minimal terhadap Dampak/Hasil Final dan Manfaat pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan ketersediaan informasi terkait Sumber Dana.
(2) Dalam hal informasi terkait Sumber Dana untuk TKD yang
tidak ditentukan penggunaannya belum dapat ditelusuri, Evaluasi Dampak/Hasil Final dan Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya terhadap TKD yang sudah ditentukan penggunaannya.
(3) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan.
(4) Kerangka kerja logis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun berdasarkan tematik tertentu.
(5) Daftar tematik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(6) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Langkah-Langkah Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Transfer ke Daerah
Pasal 11
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- pengumpulan data TKD terdiri atas:
- alokasi;
- realisasi penyaluran;
- realisasi penyerapan;
- capaian Keluaran;
- lokasi pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- penerima manfaat.
- pengumpulan data indikator lainnya terdiri atas:
- indikator Hasil;
- indikator Dampak/Hasil Final; dan
- indikator Manfaat.
- standardisasi dan validasi data TKD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD;
- penyusunan rekomendasi kebijakan; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD.
(2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
Pasal 12
(1) Pengumpulan data TKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a dan data indikator lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga.
(2) Dalam hal data TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan data TKD dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan.
(3) Dalam hal data indikator lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur
Pembiayaan dan Perekonomian Daerah dapat meminta data indikator lainnya kepada penyedia data, Walidata, dan/atau sumber lainnya.
(4) Standardisasi dan validasi data TKD dan data indikator
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur data TKD dan data indikator lainnya.
(5) Penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilakukan minimal untuk:
- mengevaluasi signifikansi atau kontribusi pengalokasian TKD terhadap Dampak/Hasil Final dan Manfaat yang dihasilkan berdasarkan arah kebijakan TKD; dan
- mengukur tingkat keberhasilan TKD terhadap pencapaian Dampak/Hasil Final dan Manfaat dengan kondisi dasar (baseline), berdasarkan kerangka kerja logis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(6) Penyusunan rekomendasi kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil analisis Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi
pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f minimal berupa:
- ringkasan eksekutif;
- hasil analisis Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan
- rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Bagian Keenam Penyajian Hasil Integrasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Transfer ke Daerah
Pasal 13
(1) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi
Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan paling lambat hari kerja kedua puluh untuk setiap bulan.
(2) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi
pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dilakukan:
- setiap akhir tahun; dan/atau
- pada periode tertentu.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 14
Pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b minimal mencakup:
- PAD;
- Belanja Daerah;
- pengelolaan Pembiayaan; dan
- likuiditas keuangan Daerah.
Bagian Kedua Cakupan Pengintegrasian Pemantauan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 15
Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD minimal mencakup hasil Pemantauan:
- PAD;
- Belanja Daerah;
- batas maksimal defisit APBD;
- batas maksimal kumulatif defisit APBD;
- batas maksimal kumulatif Pembiayaan Utang Daerah;
- sinergi pendanaan Daerah yang mendapat dukungan Pemerintah;
- pengelolaan Pembiayaan; dan
- likuiditas keuangan Daerah.
Pasal 16
(1) Hasil Pemantauan PAD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf a digunakan untuk mencapai penerimaan
realisasi PAD yang mendekati potensi PAD.
(2) Hasil Pemantauan PAD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal diperoleh dari perbandingan antara potensi
PAD terhadap realisasi PAD.
(3) Hasil Pemantauan PAD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan penjelasan atas hasil Pemantauan.
(4) Potensi PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan potensi PAD berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh unit yang berwenang melakukan perhitungan potensi PAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal potensi PAD berdasarkan perhitungan yang
dilakukan oleh unit yang berwenang melakukan perhitungan potensi PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, dapat menggunakan potensi PAD dalam perhitungan Dana Alokasi Umum.
(6) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal
didasarkan pada hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah mengenai pajak Daerah dan
retribusi Daerah dan/atau pengawasan pelaksanaan aturan teknis pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Pengintegrasian Pemantauan belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan minimal mencakup hasil Pemantauan:
- kecepatan Belanja Daerah;
- ketepatan Belanja Daerah;
- pemenuhan belanja wajib Daerah; dan
- pencapaian Keluaran.
(2) Hasil Pemantauan kecepatan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari hasil perbandingan realisasi belanja bulanan terhadap anggaran belanja Daerah.
(3) Hasil Pemantauan ketepatan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari hasil perbandingan kesesuaian standar biaya Daerah dengan standar harga satuan regional.
(4) Hasil Pemantauan pemenuhan belanja wajib Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dari hasil perbandingan alokasi belanja wajib Daerah dengan ketentuan belanja wajib dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil Pemantauan pencapaian Keluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari hasil perbandingan capaian Keluaran kegiatan yang didanai oleh APBD dengan target yang telah direncanakan.
Pasal 18
Hasil Pemantauan batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c diperoleh dari hasil perbandingan jumlah defisit APBD terhadap batas defisit APBD yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batas defisit APBD dan batas Pembiayaan Utang Daerah.
Pasal 19
Hasil Pemantauan batas maksimal kumulatif defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d diperoleh dari hasil perbandingan jumlah kumulatif defisit APBD terhadap batas maksimal kumulatif defisit APBD yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal defisit APBD dan batas Pembiayaan Utang Daerah.
Pasal 20
Hasil Pemantauan batas maksimal kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e diperoleh dari hasil perbandingan jumlah Pembiayaan Utang Daerah setiap tahun terhadap batas maksimal kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal defisit APBD dan batas Pembiayaan Utang Daerah.
Pasal 21
Hasil Pemantauan sinergi pendanaan Daerah yang mendapat dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Pengintegrasian Pemantauan pengelolaan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud Pasal dalam 15 huruf g dilakukan terhadap:
- jumlah SiLPA yang wajar;
- pemenuhan kewajiban Pembiayaan Utang Daerah;
- pengelolaan DAD.
(2) Pemantauan jumlah SiLPA yang wajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari hasil perbandingan jumlah SiLPA terhadap perkiraan kebutuhan operasional.
(3) Pemantauan pemenuhan kewajiban Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari:
- hasil perbandingan nilai penarikan dengan nilai alokasi penerimaan Pembiayaan Utang Daerah;
- hasil perbandingan realisasi belanja kegiatan yang dibiayai dengan Pembiayaan Utang Daerah dalam APBD dengan realisasi pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- hasil perbandingan alokasi pembayaran kembali pokok dan bunga Pembiayaan Utang daerah dalam APBD dengan jumlah kewajiban yang akan jatuh tempo pada tahun berkenaan.
(4) Pemantauan terhadap pengelolaan DAD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pengintegrasian Pemantauan likuiditas keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h digunakan untuk mengukur kesehatan fiskal Pemerintah Daerah untuk membiayai kewajiban lancar.
(2) Pemantauan likuiditas keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perbandingan kas dan utang jangka pendek.
Bagian Ketiga Langkah-Langkah Pengintegrasian Pemantauan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 24
(1) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- pengumpulan hasil Pemantauan APBD yang berasal dari unit teknis yang memiliki kewenangan melakukan Pemantauan pelaksanaan APBD;
- standardisasi dan validasi hasil Pemantauan pelaksanaan APBD;
- penyusunan analisis atas hasil Pemantauan pelaksanaan APBD; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan APBD.
(2) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
Pasal 25
(1) Pengumpulan hasil Pemantauan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga.
(2) Dalam hal hasil Pemantauan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan hasil Pemantauan dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan.
(3) Standardisasi dan validasi hasil Pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur hasil Pemantauan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a.
(4) Penyusunan analisis atas hasil Pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dilakukan minimal melalui penyusunan indeks komposit atas hasil Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(5) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil pengintegrasian
Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d minimal berupa:
- hasil Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
- indeks komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
- rekomendasi atas hasil penyusunan analisis yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Bagian Keempat Cakupan Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 26
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud Pasal 14 dilakukan terhadap hasil atas program prioritas daerah yang diukur melalui perbaikan indikator pembangunan Daerah.
(2) Program prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan program prioritas dalam APBD yang selaras dengan program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF.
(3) Daftar program prioritas dalam APBD yang selaras dengan
program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan dilakukan evaluasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Indikator pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan indikator antara yang mendukung pencapaian program prioritas Daerah atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Evaluasi terhadap hasil atas program prioritas Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final, dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- metodologi tertentu.
(6) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Langkah-Langkah Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 27
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan APBD yang
mendukung program prioritas Daerah yang selaras dengan program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- pengumpulan data APBD yang mendukung program prioritas Daerah yang selaras dengan program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF minimal berupa:
- anggaran;
- realisasi; dan
- capaian Keluaran.
- pengumpulan data indikator lainnya minimal berupa:
- indikator pembangunan Daerah;
- indikator Hasil;
- indikator Dampak/Hasil Final; dan
- indikator Manfaat.
- standardisasi dan validasi data APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan APBD;
- penyusunan rekomendasi kebijakan; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan APBD.
(2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
Pasal 28
(1) Pengumpulan data APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) huruf a dan data indikator lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga.
(2) Dalam hal data APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data
dan/atau Walidata menyampaikan data APBD dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan.
(3) Dalam hal data indikator lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah dapat meminta data indikator lainnya kepada penyedia data, Walidata, dan/atau sumber lainnya.
(4) Standardisasi dan validasi data APBD dan data indikator
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur data APBD dan data indikator lainnya.
(5) Penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d dilakukan minimal untuk mengevaluasi signifikansi APBD terhadap perbaikan capaian program prioritas daerah dan/atau capaian KEM PPKF antar Daerah dan/atau wilayah berdasarkan kerangka kerja logis dan/atau metodologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(6) Penyusunan rekomendasi kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil analisis Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi
pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f minimal berupa:
- ringkasan eksekutif;
- hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan
- rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Bagian Keenam Penyajian Hasil Integrasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 29
(1) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi
Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dilakukan paling lambat hari kerja kedua puluh untuk setiap bulan.
(2) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi
pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dilakukan:
- setiap akhir tahun; dan/atau
- pada periode tertentu.
Bagian Kesatu Cakupan Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap Program Prioritas Nasional
Pasal 30
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD
terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diukur melalui pengaruh dari pelaksanaan TKD dan APBD terhadap pencapaian program prioritas nasional.
(2) Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan program prioritas nasional yang tercantum dalam RKP.
(3) Daftar program prioritas nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang akan dilakukan evaluasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Evaluasi terhadap program prioritas nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final, dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- metodologi tertentu.
(5) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Langkah-Langkah Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap Program Prioritas Nasional
Pasal 31
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD
terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- pengumpulan data TKD, minimal berupa:
- alokasi;
- realisasi penyaluran;
- realisasi penyerapan; dan
- capaian Keluaran.
- pengumpulan data APBD, minimal berupa:
- anggaran;
- realisasi; dan
- capaian Keluaran.
- pengumpulan data indikator lainnya, minimal melalui:
- indikator Hasil;
- indikator Dampak/Hasil Final; dan
- indikator Manfaat.
- standardisasi dan validasi data TKD sebagaimana dimaksud pada huruf a, data APBD sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional;
- penyusunan rekomendasi kebijakan; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional.
(2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan TKD dan
APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
Pasal 32
(1) Pengumpulan data TKD dan APBD serta data indikator
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga.
(2) Dalam hal data TKD dan APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan data TKD dan APBD dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan.
(3) Dalam hal data indikator lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah dapat meminta data indikator lainnya kepada penyedia data, Walidata, dan/atau sumber lainnya.
(4) Standardisasi dan validasi data TKD dan APBD serta data
indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur data TKD dan APBD serta data indikator lainnya.
(5) Penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD dan
APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dilakukan minimal untuk mengevaluasi signifikansi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian program prioritas nasional berdasarkan kerangka kerja logis dan/atau metodologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
(6) Penyusunan rekomendasi kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f dilakukan berdasarkan hasil analisis Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi
pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g minimal berupa:
- ringkasan eksekutif;
- hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan
- rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Bagian Ketiga Penyajian Hasil Integrasi Evaluasi Transfer ke Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap Program Prioritas Nasional
Pasal 33
Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f dilakukan:
- setiap akhir tahun; dan/atau
- pada periode tertentu.
Bagian Kesatu Cakupan Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap Capaian Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Pasal 34
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD
terhadap capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi diukur melalui pengaruh dari pelaksanaan TKD dan APBD terhadap pencapaian pendanaan desentralisasi.
(2) Capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal yang tercantum dalam rencana strategis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Daftar capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Evaluasi capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- metodologi tertentu.
(5) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
