PMK
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENDANAAN DESENTRALISASI
Pasal 23
BAB 3 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pengintegrasian Pemantauan likuiditas keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h digunakan untuk mengukur kesehatan fiskal Pemerintah Daerah untuk membiayai kewajiban lancar.
(2) Pemantauan likuiditas keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perbandingan kas dan utang jangka pendek.
Bagian Ketiga Langkah-Langkah Pengintegrasian Pemantauan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
