PMK
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENDANAAN DESENTRALISASI
Pasal 24
BAB 3 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- pengumpulan hasil Pemantauan APBD yang berasal dari unit teknis yang memiliki kewenangan melakukan Pemantauan pelaksanaan APBD;
- standardisasi dan validasi hasil Pemantauan pelaksanaan APBD;
- penyusunan analisis atas hasil Pemantauan pelaksanaan APBD; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan APBD.
(2) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
