PMK
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENDANAAN DESENTRALISASI
Pasal 11
BAB 2 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- pengumpulan data TKD terdiri atas:
- alokasi;
- realisasi penyaluran;
- realisasi penyerapan;
- capaian Keluaran;
- lokasi pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- penerima manfaat.
- pengumpulan data indikator lainnya terdiri atas:
- indikator Hasil;
- indikator Dampak/Hasil Final; dan
- indikator Manfaat.
- standardisasi dan validasi data TKD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD;
- penyusunan rekomendasi kebijakan; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD.
(2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
