PMK
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENDANAAN DESENTRALISASI
Pasal 27
BAB 3 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan APBD yang
mendukung program prioritas Daerah yang selaras dengan program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- pengumpulan data APBD yang mendukung program prioritas Daerah yang selaras dengan program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF minimal berupa:
- anggaran;
- realisasi; dan
- capaian Keluaran.
- pengumpulan data indikator lainnya minimal berupa:
- indikator pembangunan Daerah;
- indikator Hasil;
- indikator Dampak/Hasil Final; dan
- indikator Manfaat.
- standardisasi dan validasi data APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan APBD;
- penyusunan rekomendasi kebijakan; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan APBD.
(2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
