Pasal 26
BAB 3 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud Pasal 14 dilakukan terhadap hasil atas program prioritas daerah yang diukur melalui perbaikan indikator pembangunan Daerah.
(2) Program prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan program prioritas dalam APBD yang selaras dengan program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF.
(3) Daftar program prioritas dalam APBD yang selaras dengan
program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan dilakukan evaluasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Indikator pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan indikator antara yang mendukung pencapaian program prioritas Daerah atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Evaluasi terhadap hasil atas program prioritas Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final, dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- metodologi tertentu.
(6) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Langkah-Langkah Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
