PMK
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENDANAAN DESENTRALISASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi
pelaksanaan pendanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, data dan informasi dalam Platform Digital SKFN berupa SIKD dapat didukung dengan:
- hasil wawancara dan/atau kuesioner;
- hasil pertemuan atau rekonsiliasi dengan Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah terkait;
- hasil Pemantauan dan Evaluasi TKD dan APBD yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil kunjungan ke lokasi kegiatan (on-site visit); dan/atau
- sumber lain yang relevan dapat berupa hasil audit, publikasi, buku, dan karya ilmiah lainnya.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperoleh dari:
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian/Lembaga;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- instansi atau pihak lainnya.
Bagian Kesatu Umum
