Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyelenggarakan Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan desentralisasi dalam rangka mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.
(2) Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan
desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- pelaksanaan TKD;
- pelaksanaan APBD; dan/atau
- pelaksanaan aspek desentralisasi lainnya.
(3) Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan
desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
- pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan TKD;
- pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan APBD;
- pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional; dan
- pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi.
(4) Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan
desentralisasi terhadap aspek desentralisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan pendanaan
desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terintegrasi, terukur, dan terstruktur menggunakan Platform Digital SKFN berupa SIKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemantauan dan Evaluasi menggunakan Platform Digital
SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diselaraskan dengan Pemantauan dan Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Daerah.
(7) Pemantauan dan Evaluasi menggunakan Platform Digital
SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat didukung dengan sinergi bagan akun standar pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
