PMK
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENDANAAN DESENTRALISASI
Pasal 33
BAB 4 — PENGINTEGRASIAN EVALUASI PELAKSANAAN
Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f dilakukan:
- setiap akhir tahun; dan/atau
- pada periode tertentu.
Bagian Kesatu Cakupan Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap Capaian Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
