Pasal 34
BAB 5 — PENGINTEGRASIAN EVALUASI PELAKSANAAN TRANSFER
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD
terhadap capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi diukur melalui pengaruh dari pelaksanaan TKD dan APBD terhadap pencapaian pendanaan desentralisasi.
(2) Capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal yang tercantum dalam rencana strategis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Daftar capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Evaluasi capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- metodologi tertentu.
(5) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam
