PMK
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENDANAAN DESENTRALISASI
Pasal 29
BAB 3 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi
Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dilakukan paling lambat hari kerja kedua puluh untuk setiap bulan.
(2) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi
pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dilakukan:
- setiap akhir tahun; dan/atau
- pada periode tertentu.
Bagian Kesatu Cakupan Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap Program Prioritas Nasional
