Pasal 30
BAB 4 — PENGINTEGRASIAN EVALUASI PELAKSANAAN
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD
terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diukur melalui pengaruh dari pelaksanaan TKD dan APBD terhadap pencapaian program prioritas nasional.
(2) Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan program prioritas nasional yang tercantum dalam RKP.
(3) Daftar program prioritas nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang akan dilakukan evaluasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Evaluasi terhadap program prioritas nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final, dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- metodologi tertentu.
(5) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Langkah-Langkah Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap Program Prioritas Nasional
