PMK
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENDANAAN DESENTRALISASI
Pasal 7
BAB 2 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- pengumpulan hasil Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal dari unit teknis yang memiliki kewenangan melakukan Pemantauan pelaksanaan TKD;
- standardisasi dan validasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD;
- agregasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD;
- penyusunan analisis atas agregasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD; dan
- penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan TKD.
(2) Pengintegrasian hasil Pemantauan pelaksanaan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
