Pasal 8
BAB 2 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pengumpulan hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga.
(2) Dalam hal hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan hasil Pemantauan dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan.
(3) Standardisasi dan validasi hasil Pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur hasil Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(4) Agregasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c dilakukan terhadap:
- wilayah; dan
- tematik tertentu.
(5) Agregasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a terdiri atas:
- nasional;
- regional; dan
- Daerah.
(6) Daftar tematik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(7) Penyusunan analisis atas agregasi hasil Pemantauan
pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan minimal melalui penyusunan analisis deskriptif terhadap hasil Pemantauan realisasi penyaluran, realisasi penyerapan, dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(8) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi
Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e minimal berupa:
- hasil agregasi Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
- hasil penyusunan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau
- rekomendasi atas hasil penyusunan analisis yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Bagian Keempat Cakupan Pengintegrasian Evaluasi Pelaksanaan Transfer ke Daerah
