PMK
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENDANAAN DESENTRALISASI
Pasal 13
BAB 2 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi
Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan paling lambat hari kerja kedua puluh untuk setiap bulan.
(2) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi
pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dilakukan:
- setiap akhir tahun; dan/atau
- pada periode tertentu.
Bagian Kesatu Umum
