Pasal 17
BAB 3 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pengintegrasian Pemantauan belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan minimal mencakup hasil Pemantauan:
- kecepatan Belanja Daerah;
- ketepatan Belanja Daerah;
- pemenuhan belanja wajib Daerah; dan
- pencapaian Keluaran.
(2) Hasil Pemantauan kecepatan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari hasil perbandingan realisasi belanja bulanan terhadap anggaran belanja Daerah.
(3) Hasil Pemantauan ketepatan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari hasil perbandingan kesesuaian standar biaya Daerah dengan standar harga satuan regional.
(4) Hasil Pemantauan pemenuhan belanja wajib Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dari hasil perbandingan alokasi belanja wajib Daerah dengan ketentuan belanja wajib dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil Pemantauan pencapaian Keluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari hasil perbandingan capaian Keluaran kegiatan yang didanai oleh APBD dengan target yang telah direncanakan.
