Pasal 16
BAB 3 — PENGINTEGRASIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Hasil Pemantauan PAD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf a digunakan untuk mencapai penerimaan
realisasi PAD yang mendekati potensi PAD.
(2) Hasil Pemantauan PAD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal diperoleh dari perbandingan antara potensi
PAD terhadap realisasi PAD.
(3) Hasil Pemantauan PAD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan penjelasan atas hasil Pemantauan.
(4) Potensi PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan potensi PAD berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh unit yang berwenang melakukan perhitungan potensi PAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal potensi PAD berdasarkan perhitungan yang
dilakukan oleh unit yang berwenang melakukan perhitungan potensi PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, dapat menggunakan potensi PAD dalam perhitungan Dana Alokasi Umum.
(6) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal
didasarkan pada hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah mengenai pajak Daerah dan
retribusi Daerah dan/atau pengawasan pelaksanaan aturan teknis pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
