MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang selanjutnya
disingkat MPTN, adalah lembaga non struktural yang
dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
Menteri …
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Pasal 2
MPTN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 3
(1) MPTN mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Presiden mengenai pemanfaatan
tenaga nuklir.
(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh MPTN kepada Presiden baik diminta
maupun tidak diminta.
Pasal 4
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, MPTN menyelenggarakan fungsi:
pengkajian kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap
implementasi kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir; dan
- penyusunan rekomendasi kebijakan pemanfaatan tenaga
nuklir.
BAB …
Pasal 5
(1) MPTN beranggotakan 7 (tujuh) orang terdiri atas para ahli
dan tokoh masyarakat dengan komposisi yang
proporsional.
(2) Para ahli dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri.
(3) Keanggotaan MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
5 (lima) orang anggota.
(4) Anggota MPTN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota
MPTN.
Pasal 6
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota MPTN, calon harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
warga negara Republik Indonesia;
setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia;
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
sehat jasmani dan rohani; dan
tidak …
tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
calon anggota MPTN yang berasal dari para ahli
dipersyaratkan pula:
- berpendidikan paling rendah Magister (S-2) di bidang
ketenaganukliran; dan
- berpengalaman di bidang ketenaganukliran paling
singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 7
Masa jabatan anggota MPTN selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 8
(1) Penyaringan calon anggota MPTN diselenggarakan melalui
seleksi yang dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri membentuk Tim Seleksi.
(3) Anggota Tim Seleksi sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 5
(lima) unsur pemerintah dan 2 (dua) orang unsur
masyarakat.
(4) Pelaksanaan seleksi calon anggota MPTN diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Tim Seleksi mengusulkan calon anggota MPTN kepada
Menteri sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah anggota MPTN.
(2) Menteri …
(2) Menteri mengusulkan calon anggota MPTN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) Presiden memilih dan menetapkan 7 (tujuh) orang dari
calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk
diangkat menjadi anggota MPTN.
Pasal 10
(1) Anggota MPTN yang berasal dari Pegawai Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
diberhentikan dari jabatan organiknya.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota
MPTN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri dan/atau telah memasuki usia pensiun, yang
bersangkutan tetap menjabat sebagai anggota MPTN
sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 11
(1) Anggota MPTN diberhentikan dari jabatannya apabila:
meninggal dunia;
tidak mampu melaksanakan tugas;
mengundurkan diri;
berakhir masa jabatannya;
dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap; atau
- melakukan perbuatan tercela.
(2) Pemberhentian anggota MPTN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf f dilakukan setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk
membela diri di hadapan sidang Majelis Kehormatan
MPTN.
(3) Majelis …
(3) Majelis Kehormatan MPTN dibentuk oleh MPTN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Majelis
Kehormatan diatur dengan Peraturan Ketua MPTN.
Pasal 12
(1) Ketua, Wakil Ketua atau anggota MPTN yang ditetapkan
sebagai tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan
sementara dari jabatannya sampai dengan ada putusan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.
(3) Dalam hal Ketua MPTN diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatannya
digantikan oleh Wakil Ketua MPTN.
(4) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap menyatakan yang bersangkutan tidak
bersalah, Menteri mengusulkan kepada Presiden untuk
pengaktifan kembali jabatannya.
Pasal 13
(1) Dalam hal anggota MPTN berhenti atau diberhentikan
secara tetap, anggota MPTN digantikan oleh calon lain
yang berasal dari hasil seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Calon anggota MPTN pengganti diangkat oleh Presiden
atas usul Menteri.
(3) Calon anggota MPTN pengganti harus berasal dari unsur
yang sama dengan anggota MPTN yang digantikan.
(4) Masa jabatan anggota MPTN pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai sisa masa jabatan
Anggota MPTN yang digantikan.
BAB …
TATA KERJA
Pasal 14
(1) Saran dan pertimbangan MPTN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, saran dan
pertimbangan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 15
(1) MPTN melakukan sidang secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
(2) Sidang MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengundang pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 16
MPTN melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden
secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja MPTN diatur
dengan Peraturan Ketua MPTN.
BAB …
Pasal 18
(1) MPTN dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah
satu unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi.
(2) Sekretariat MPTN dipimpin oleh Kepala Sekretariat MPTN
yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon
II di Kementerian Riset dan Teknologi.
(3) Kepala Sekretariat MPTN diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
Pasal 19
Sekretariat MPTN mempunyai tugas memberikan dukungan
teknis dan administrasi kepada MPTN.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
sekretariat MPTN diatur dengan Peraturan Menteri dengan
memperhatikan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 21
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
MPTN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Kementerian Riset dan Teknologi.
Pasal …
Pasal 22
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPTN diberikan hak
keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Anggota MPTN tidak diberikan uang pensiun dan/atau
pesangon setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya.
(3) Ketentuan mengenai Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota MPTN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Menteri harus
telah membentuk Tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 8
ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran,
perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3676);
