PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 15
(1) MPTN melakukan sidang secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
(2) Sidang MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengundang pihak lain yang dipandang perlu.
