PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 14
(1) Saran dan pertimbangan MPTN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, saran dan
pertimbangan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
