PERPRES
MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal anggota MPTN berhenti atau diberhentikan
secara tetap, anggota MPTN digantikan oleh calon lain
yang berasal dari hasil seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Calon anggota MPTN pengganti diangkat oleh Presiden
atas usul Menteri.
(3) Calon anggota MPTN pengganti harus berasal dari unsur
yang sama dengan anggota MPTN yang digantikan.
(4) Masa jabatan anggota MPTN pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai sisa masa jabatan
Anggota MPTN yang digantikan.
BAB …
TATA KERJA
